PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI

Resume buku Etika dan Filsafat Komunikasi Muhammad Mufid,2009

Kelompok 6 Ilkom C

Kioko Vibie Adzira

Nindi Anggita Febriani

Queena Adzikra Arza

Reza Dwi Pangestu

 

BAB 8

PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI

A.   PENGERTIAN PRIVASI

Penggusuran nilai privasi dalam praktik komunikasi yang dilakukan oleh media yang terjadi di Indonesia yaitu saat penangkapan aktor Roy Marten dalam kasus narkoba justru melebar ke persoalan pribadi yakni ketidakharmonisan Roy Marten dengan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Anwar Fuadi dan pengacara beken Ruhut Sitompul. Tidak hanya di Indonesia, Di Amerika Serikat, beberapa kasus pernah mencuat soal eksploitasi nilai privat oleh media. Seperti yang terjadi pada seorang Supermodel Inggris, Naomi Campbell, menang kasus naik bandingnya beberapa waktu lalu dalam gugat pelanggaran privasi terhadap sebuah harian setempat yang memuat foto-foto sang supermodel meninggalkan pertemuan konseling ketergantungan obat-obatan. Campbell menggugat The Daily Mirror atas klaim bahwa harian ini melanggar haknya atas kerahasiaan dan telah melanggar privasinya dengan memuat foto-foto Februari 2001 dan berita yang menyebut detil-detil perawatannya dari ketergantungan obat-obatan. Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul ”Etics in Media Communication, mengatakan bahwa Invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai “hak untuk dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang”. Semua orang termasuk public figure mempunyai privasi sebagai hak menyangkut urusan personal. Bila penyangkut urusan publik barulah seorang public figure tidak bisa menghindar dari upaya publikasi sebagai bagian dari transparansi tanggung jawab.

Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300an gugatan privasi yang terjadi. Adapun peristiwa-peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan privasi, yakni:

1.    Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan.

2.    Public disclosure of embarrassing private facts, yaitu penyebar luasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang.

3.  Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan   pandangan banyak orang terhadap seseorang. Sebagai contoh saat artis sedang memasuki store perbelanjaan yang mahal dan di lihat oleh penggemarnya lalu di foto dan di publikasikan dapat menimbulkan pandangan keliru terhadapnya.

4.  Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang     untuk kepentingan tertentu.

 

Semakin lama media jurnalisme semakin kreatif, variatif, dan melek teknologi. Seperti media internet terbuka luas sehingga dapat dilakukan oleh siapa saja.

 

B.    NILAI PRIVASI

Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni :

1.    Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukkan otonomi individu. Pelanggaran privasi dapat menyebabkan seseorang tidak dapat mengontrol apa yang terjadi pada dirinya.

2.    Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenakan.

3.    Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri.

4.    Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial.

5.    Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena

 

C.    PRIVASI SEBAGAI NILAI MORAL

Konsep privasi tidak seperti konsep kebenaran, dimana akar norma privasi didorong oleh revolusi kebudayaan di prancis dan revolusi industri di inggris. Wacana etika melibatkan perilaku dan sistem nilai etis yang dipunyai oleh setiap individu atau kolektif masyarakat bukan hanya itu wacana etika memiliki unsur-unsur pokok adalah kebebasan unsur hakiki privasi, bersifat positif dalam praktek hidup sehari-hari mempunyai ragam yang banyak, yaitu kebebasan jasmani-rohani, sosial, psikologi, moral. Tanggung jawab kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab mengandaikannya penyebab, orang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang disebabkan olehnya.

 

Hati nurani adalah penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan dengan situasi konkret. Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut situasi, waktu, dan kondisi tententu. Hati nurani berhubungan dengan kesadaran. Kesaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal dirinya sendiri dank arena itu berefleksi tentang dirinya. Hati nurani bisa sangat bersifat retrospektif dan prospektif. Pada dasarnya hati nurani merupakan ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.

Prinsip kesadaran moral adalah beberapa tataran yang perlu diketahui untuk memosisiskan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Ada tiga prinsip dasar dalam kesadaran moral yaitu sikap baik, keadilan, dan hormat kepada diri sendiri serta orang lain.

 

D. PROBLEMATIKA PRIVASI DALAM MEDIA

                Sebagian besar media pers nasional, tidak terkecuali media arus utama (mainstream) yang bergengsi, melanggar privasi dalam penyajian beritanya. Media pers semata mencari sensasional dan tidak disadarinya telah merugikan publik. Permasalahan ini dinilai bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang baru, menurut wartawan menempuh cara yang professional termaksud menghormati hak privasi atau masalah kehidupan pribadi orang.

                Atmakusamah selaku Ketua Dewan Pengurus Voice of Human (HVR) News Centre di Jakarta, mengatakan bentuk pelanggaran etik privasi yang kerap dilakukan media pers antara lain pers membuat nama lengkap, identitas dan foto anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana, pasangan bukan suami istri, dan pelaku tindak kejahatan serta aborsi. Kategori privasi lainnya adalah kelahiran, kematian, dan perkawinan yang pemberitaannya harus memperoleh izin dari subjek berita yang bersangkutan dari keluarganya.

Terdapat sejumlah dilemma dalam praktik komunikasi untuk menerapkan prinsip privasi dalam konten media terutama menyangkut isu-isu, antara lain :

1.    Penyakit Menular

Kasus penyakit menular seperti AIDS memang memiliki nilai berita (newsworthiness) yang tinggi, namun menurut Alvin Day hal tersebut tidak menjadikannya sebagai nilai kebenaran untuk melanggar privasi. Di Indonesia sendiri, pelanggaran privasi oleh media Nampak di mana-mana. Ketika kasus flu burung merebak misalnya, media massa sangat detail meliput identitas sang korban yang sudah pasti dilakukan tanpa izin

2.    Homoseksual

Saat ini gay dan lesbi lebih sering muncul di berbagai produk media, seperti berita, drama, dan film. Gejala tersebut menunjukan bahwa masyarakat sekarang ini lebih bersikap moderat terhadap kehadiran golongan dengan orientasi seksual homo (gay atau lesbi). Namun demikian, persoalan etis tetap saja etis tetap saja tidak boleh dikesampingkan.

Orientasi seksual seseorang menurut Alvin Day tetap merupakan urusan privat. Ketika kunci untuk menghormati privasi orang dengan orientasi seksual homo adalah dengan mengukur relevansi penyebutan homo dengan keseluruhan produk media tersebut. penyebutan homo dalam berita pembunuhan misalnya, mesti dikaji relevansinya apakah seseorang membunuh karena ia homo atau persoalan lainnya.

3.    Korban Kejahatan Seksual

Dalam masyarakat dimana kelompok laki-laki bersifat dominan (a male-dominated society) seperti Indonesia, telah berkembang tendensi untuk menyalahkan korban kejahatan sosial yang notabene adalah perempuan. Pada kondisi ini, praktik komunikasi dituntut untuk menjaga privasi korban kejahatan seksual, karena akan menambah derita korban berupa stigma sebagai perempuan yang tidak baik.

Tak heran kelompok gerakan perempuan memasukan stigmatisasi sebagai salah satu isu untuk mengangkat privasi, harkat, dan martabat perempuan. Menurut mereka isu kejahatan seksual terhadap perempuan hendaknya dilihat sebagai kejahatan biasa, yang tak perlu dikaitkan terhadap dominasi laki-laki atas perempuan atau dominasi ras tertentu atau ras lainnya.

Menurut Alvin Day (2003: 144), pelanggaran privasi korban kejahatan seksual kerap kali dilakukan media massal. Media mengangkat isu seksual sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan urusan publik. Walau tidak menyebut nama korban, kadang kala media terjerumus menceritakan hal ikhwal kejahatan seksual secara detail  mulai dari kronologis, hubungan sebab-akibat, sampai gambaran fisik perempuan yang menjadi korban. Terakhir sangat mudah dilakukan media televisi, cukup dengan tayangan visual, maka sudah diketahui identitas dan gambaran fisik korban. Hal ini media mengajak publik menjadi “maklum” mengapa kejahatan seksual dapat terjadi.

                Namun demikian, di AS berkembang paham bahwa penyembunyian identitas korban kejahatan seksual tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, pada saat yang sama media membeberkan identitas tersangka pelaku kejahatan. Hal ini masuk akal tetapi secara filosofis, tuntutan keadilan dan keseimbangan bertujuan untuk memenuhi kredibilitas suatu cerita. Hal ini kredibilitas jangan digali dari korban yang menderita, kredibilitas bisa didapat melalui unsur lain seperti pelaku, pihak berwajib, saksi mata, bukti dan lain-lainnya.

4. Tersangka di Bawah Umur

                Pelanggar dibawah umur perlu dilindungi privasinya, sistem hukum pidana untuk anak dibawah umur tidak bertujuan sebagai hukuman tetapi lebih kepada rehabilitasi. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa sifat dan perilaku kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur belum berakar tetap (anchored). Semestinya praktik komunikasi termasuk media massa, menghormati sekaligus mendukung pelaksanaan prinsip ini. Pelanggaran terhadap privasi akan menyebabkan stigmatisasi terhadap anak, dimana dapat meneguhkan sikap dan perilaku jahatnya.

5. Bunuh Diri

Kajian privasi pada bunuh diri didasarkan bahwa setiap orang memiliki hak meninggal secara terhormat. Dalam pandangan masyarakat bunuh diri merupakan cara meninggal yang tak terhormat. Peristiwa bunuh diri menjadi bagian privasi seseorang, jika peristiwa terpublikasi, yang bersangkutan dan keluarga akan kehilangan rasa hormat dari orang lain. Alvin Day menyoroti tayangan televisi tentang bunuh diri . atas persaingan stasiun televisi mengenyampingkan faktor moral dengan menayangkan identitas pelaku.

6. Kamera dan Rekaman Tersembunyi

Alvin Day menyoroti peran jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan informasi. Day mengatakan era persaingan menuntut jurnalis untuk bisa bkerja layaknya detektif. Disisi lain publik cenderung menyukai laporan investigatif, baik bentuk audio maupun visual. Alvin Day mendukung upaya investigatif dengan catatan muara dari upaya tersebut untuk demi kepentingan publik. Peraturan tentang privasi atas hal ini adalah bahwa baik jurnalis maupun sumber harus pada wilayah publik, bukan dalam hubungan privat sebagai manusia.

Keenam isu yang dibicarakan memiliki nilai berita dan nilai jual untuk dapat diangkat sebagai produk media, selain tentunya memberi informasi dan pemahaman bagi audiens. Day mengatakan bahwa sejumlah prinsip mesti dipegang dalam menangkat tema-tema tersebut, sehingga terjadi keseimbangan antara menghormati privasi seseorang dan kebutuhan memberi informasi kepada masyarakat, prinsip tersebut adalah :     

1.    Hormat terhadap pribadi dan tujuan peliputan

Tujuan peliputan tidak bisa digeser menjadi komersial atau dengan tujuan lainnya. Tujuan peliputan mesti didasarkan atas pemenuhan hak masyarakat mendapatkan informasi.

2.    Kegunaan sosial. Apakah pelanggaran privasi dalam memberi manfaat kepada masyarakat.

Prinsip kegunaan sosial didasarkan asumsi bahwa media sejatinya agen moral yang dapat memilah informasi yang berguna bagi audiens. Sehingga informasi yang disampaikan tidak menonjolkan sisi sensionalitas dimana berujung pada invasi privasi.

3.    Keadilan, berkaitan dengan pertanayan sejauh mana privasi subjek layak diangkat.

4.    Minimalisasi hal yang bisa menyakitkan bagi orang lain.

Bila invasi tidak dapat dihindari karena kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat, peliputan mesti dipertimbangkan, apakah hal detai diperlukan atau tidak.

Prinsip kegunaan sosial banyak dipertanyakan pada media infotainment “Junk Food News”, adalah berita yang tidak ada relevansinya dengan kepentingan publik. Hal ini sering terjadi dalam berita infotainment. Infotainment adalah fenomena global. Ini adalah konsekuensi dan komersialisasi media yang makin mengglobal. Persaingan industri media, mendorong tayangan Infotainment dan pekerjaannya menempati posisi cukup penting dalam landscape media saat ini.

Pertanyaan :

samarnya batasan privasi pada media sosial hak privasi membuat informasi pribadi yang dibagikan tidak tentu apakah akan terjaga atau tidak atau bisa saja digunakan oleh orang lain dalam konteks negatif.  Maka adakah etika secara tersirat atau standar moral yang wajib dipatuhi oleh pengguna media sosial?

 Referensi : Buku Etika dan Filsafat Komunikasi Muhammad Mufid 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONFIDENSIALITAS DAN KEPENTINGAN UMUM

Respon Paper : Fenomena Konten Prank Berkedok Sedekah dan Pola Konsumsi Media Masyarakat Indonesia

KEBENARAN DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI