PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Resume buku Etika dan Filsafat Komunikasi Muhammad Mufid,2009
Kelompok 6
Ilkom C
Kioko
Vibie Adzira
Nindi
Anggita Febriani
Queena
Adzikra Arza
Reza Dwi
Pangestu
BAB 8
PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
A. PENGERTIAN PRIVASI
Penggusuran nilai privasi dalam praktik komunikasi yang dilakukan
oleh media yang terjadi di Indonesia yaitu saat penangkapan aktor Roy Marten
dalam kasus narkoba justru melebar ke persoalan pribadi yakni ketidakharmonisan
Roy Marten dengan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Anwar Fuadi dan
pengacara beken Ruhut Sitompul. Tidak hanya di Indonesia, Di Amerika Serikat,
beberapa kasus pernah mencuat soal eksploitasi nilai privat oleh media. Seperti
yang terjadi pada seorang Supermodel Inggris, Naomi Campbell, menang kasus naik
bandingnya beberapa waktu lalu dalam gugat pelanggaran privasi terhadap sebuah
harian setempat yang memuat foto-foto sang supermodel meninggalkan pertemuan
konseling ketergantungan obat-obatan. Campbell menggugat The Daily Mirror atas
klaim bahwa harian ini melanggar haknya atas kerahasiaan dan telah melanggar
privasinya dengan memuat foto-foto Februari 2001 dan berita yang menyebut
detil-detil perawatannya dari ketergantungan obat-obatan. Menurut Louis Alvin
Day dalam bukunya yang berjudul ”Etics in Media Communication, mengatakan bahwa
Invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter,
hingga pengiklan. Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai “hak untuk
dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang
urusan personal seseorang”. Semua orang termasuk public figure mempunyai privasi
sebagai hak menyangkut urusan personal. Bila penyangkut urusan publik barulah
seorang public figure tidak bisa menghindar dari upaya publikasi sebagai bagian
dari transparansi tanggung jawab.
Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran privasi
dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan
hasil penelitiannya terhadap 300an gugatan privasi yang terjadi. Adapun
peristiwa-peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan privasi, yakni:
1. Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah
personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan.
2. Public disclosure of embarrassing private facts, yaitu penyebar
luasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang.
3. Publicity which places some one false light in
the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan banyak orang terhadap seseorang.
Sebagai contoh saat artis sedang memasuki store perbelanjaan yang mahal dan di
lihat oleh penggemarnya lalu di foto dan di publikasikan dapat menimbulkan
pandangan keliru terhadapnya.
4. Appropriation of name or likeness,
yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Semakin
lama media jurnalisme semakin kreatif, variatif, dan melek teknologi. Seperti
media internet terbuka luas sehingga dapat dilakukan oleh siapa saja.
B. NILAI PRIVASI
Ada
sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni :
1.
Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga
informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukkan otonomi
individu. Pelanggaran privasi dapat menyebabkan seseorang tidak dapat
mengontrol apa yang terjadi pada dirinya.
2.
Privasi dapat melindungi dari cacian dan
ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah,
dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenakan.
3.
Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol
reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin
berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri.
4.
Privasi merupakan perangkat bagi
berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan
membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial.
5.
Privasi merupakan benteng dari kekuasaan
pemerintah. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara
yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga
memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena
C. PRIVASI SEBAGAI NILAI MORAL
Konsep
privasi tidak seperti konsep kebenaran, dimana akar norma privasi didorong oleh
revolusi kebudayaan di prancis dan revolusi industri di inggris. Wacana etika
melibatkan perilaku dan sistem nilai etis yang dipunyai oleh setiap individu
atau kolektif masyarakat bukan hanya itu wacana etika memiliki unsur-unsur
pokok adalah kebebasan unsur hakiki privasi, bersifat positif dalam praktek
hidup sehari-hari mempunyai ragam yang banyak, yaitu kebebasan jasmani-rohani,
sosial, psikologi, moral. Tanggung jawab kemampuan individu untuk menjawab
segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab
mengandaikannya penyebab, orang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang
disebabkan olehnya.
Hati nurani adalah penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan
dengan situasi konkret. Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu
tindakan menurut situasi, waktu, dan kondisi tententu. Hati nurani berhubungan
dengan kesadaran. Kesaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal dirinya
sendiri dank arena itu berefleksi tentang dirinya. Hati nurani bisa sangat
bersifat retrospektif dan prospektif. Pada dasarnya hati nurani merupakan
ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.
Prinsip kesadaran moral adalah beberapa tataran yang perlu diketahui
untuk memosisiskan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Ada
tiga prinsip dasar dalam kesadaran moral yaitu sikap baik, keadilan, dan hormat
kepada diri sendiri serta orang lain.
D. PROBLEMATIKA PRIVASI DALAM MEDIA
Sebagian
besar media pers nasional, tidak terkecuali media arus utama (mainstream) yang bergengsi, melanggar
privasi dalam penyajian beritanya. Media pers semata mencari sensasional dan
tidak disadarinya telah merugikan publik. Permasalahan ini dinilai bentuk
pelanggaran kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang baru, menurut
wartawan menempuh cara yang professional termaksud menghormati hak privasi atau
masalah kehidupan pribadi orang.
Atmakusamah selaku Ketua Dewan Pengurus
Voice of Human (HVR) News Centre di Jakarta, mengatakan bentuk pelanggaran etik
privasi yang kerap dilakukan media pers antara lain pers membuat nama lengkap,
identitas dan foto anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana, pasangan
bukan suami istri, dan pelaku tindak kejahatan serta aborsi. Kategori privasi
lainnya adalah kelahiran, kematian, dan perkawinan yang pemberitaannya harus
memperoleh izin dari subjek berita yang bersangkutan dari keluarganya.
Terdapat sejumlah dilemma dalam praktik komunikasi untuk menerapkan
prinsip privasi dalam konten media terutama menyangkut isu-isu, antara lain :
1. Penyakit Menular
Kasus penyakit menular seperti AIDS memang memiliki nilai berita (newsworthiness) yang tinggi, namun menurut Alvin Day hal tersebut tidak menjadikannya sebagai nilai kebenaran untuk melanggar privasi. Di Indonesia sendiri, pelanggaran privasi oleh media Nampak di mana-mana. Ketika kasus flu burung merebak misalnya, media massa sangat detail meliput identitas sang korban yang sudah pasti dilakukan tanpa izin
2. Homoseksual
Saat ini gay dan lesbi lebih sering muncul di berbagai produk media,
seperti berita, drama, dan film. Gejala tersebut menunjukan bahwa masyarakat
sekarang ini lebih bersikap moderat terhadap kehadiran golongan dengan orientasi
seksual homo (gay atau lesbi). Namun demikian, persoalan etis tetap saja etis
tetap saja tidak boleh dikesampingkan.
Orientasi seksual seseorang menurut Alvin Day tetap merupakan urusan
privat. Ketika kunci untuk menghormati privasi orang dengan orientasi seksual
homo adalah dengan mengukur relevansi penyebutan homo dengan keseluruhan produk
media tersebut. penyebutan homo dalam berita pembunuhan misalnya, mesti dikaji
relevansinya apakah seseorang membunuh karena ia homo atau persoalan lainnya.
3. Korban Kejahatan Seksual
Dalam masyarakat dimana kelompok laki-laki bersifat dominan (a male-dominated society) seperti
Indonesia, telah berkembang tendensi untuk menyalahkan korban kejahatan sosial
yang notabene adalah perempuan. Pada kondisi ini, praktik komunikasi dituntut
untuk menjaga privasi korban kejahatan seksual, karena akan menambah derita
korban berupa stigma sebagai perempuan yang tidak baik.
Tak heran kelompok gerakan perempuan
memasukan stigmatisasi sebagai salah satu isu untuk mengangkat privasi, harkat,
dan martabat perempuan. Menurut mereka isu kejahatan seksual terhadap perempuan
hendaknya dilihat sebagai kejahatan biasa, yang tak perlu dikaitkan terhadap
dominasi laki-laki atas perempuan atau dominasi ras tertentu atau ras lainnya.
Menurut Alvin Day (2003: 144),
pelanggaran privasi korban kejahatan seksual kerap kali dilakukan media massal.
Media mengangkat isu seksual sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan
urusan publik. Walau tidak menyebut nama korban, kadang kala media terjerumus
menceritakan hal ikhwal kejahatan seksual secara detail mulai dari kronologis, hubungan sebab-akibat,
sampai gambaran fisik perempuan yang menjadi korban. Terakhir sangat mudah
dilakukan media televisi, cukup dengan tayangan visual, maka sudah diketahui
identitas dan gambaran fisik korban. Hal ini media mengajak publik menjadi
“maklum” mengapa kejahatan seksual dapat terjadi.
Namun
demikian, di AS berkembang paham bahwa penyembunyian identitas korban kejahatan
seksual tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, pada saat yang
sama media membeberkan identitas tersangka pelaku kejahatan. Hal ini masuk akal
tetapi secara filosofis, tuntutan keadilan dan keseimbangan bertujuan untuk
memenuhi kredibilitas suatu cerita. Hal ini kredibilitas jangan digali dari
korban yang menderita, kredibilitas bisa didapat melalui unsur lain seperti
pelaku, pihak berwajib, saksi mata, bukti dan lain-lainnya.
4. Tersangka di Bawah
Umur
Pelanggar
dibawah umur perlu dilindungi privasinya, sistem hukum pidana untuk anak
dibawah umur tidak bertujuan sebagai hukuman tetapi lebih kepada rehabilitasi.
Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa sifat dan perilaku kejahatan yang
dilakukan anak di bawah umur belum berakar tetap (anchored). Semestinya praktik komunikasi termasuk media massa,
menghormati sekaligus mendukung pelaksanaan prinsip ini. Pelanggaran terhadap
privasi akan menyebabkan stigmatisasi terhadap anak, dimana dapat meneguhkan
sikap dan perilaku jahatnya.
5. Bunuh Diri
Kajian privasi pada bunuh diri
didasarkan bahwa setiap orang memiliki hak meninggal secara terhormat. Dalam
pandangan masyarakat bunuh diri merupakan cara meninggal yang tak terhormat.
Peristiwa bunuh diri menjadi bagian privasi seseorang, jika peristiwa
terpublikasi, yang bersangkutan dan keluarga akan kehilangan rasa hormat dari
orang lain. Alvin Day menyoroti tayangan televisi tentang bunuh diri . atas persaingan
stasiun televisi mengenyampingkan faktor moral dengan menayangkan identitas
pelaku.
6. Kamera dan Rekaman
Tersembunyi
Alvin Day menyoroti peran jurnalis
dalam mencari dan mengumpulkan informasi. Day mengatakan era persaingan
menuntut jurnalis untuk bisa bkerja layaknya detektif. Disisi lain publik
cenderung menyukai laporan investigatif, baik bentuk audio maupun visual. Alvin
Day mendukung upaya investigatif dengan catatan muara dari upaya tersebut untuk
demi kepentingan publik. Peraturan tentang privasi atas hal ini adalah bahwa
baik jurnalis maupun sumber harus pada wilayah publik, bukan dalam hubungan
privat sebagai manusia.
Keenam isu yang dibicarakan memiliki
nilai berita dan nilai jual untuk dapat diangkat sebagai produk media, selain
tentunya memberi informasi dan pemahaman bagi audiens. Day mengatakan bahwa
sejumlah prinsip mesti dipegang dalam menangkat tema-tema tersebut, sehingga
terjadi keseimbangan antara menghormati privasi seseorang dan kebutuhan memberi
informasi kepada masyarakat, prinsip tersebut adalah :
1. Hormat terhadap pribadi dan tujuan
peliputan
Tujuan
peliputan tidak bisa digeser menjadi komersial atau dengan tujuan lainnya.
Tujuan peliputan mesti didasarkan atas pemenuhan hak masyarakat mendapatkan
informasi.
2. Kegunaan sosial. Apakah pelanggaran
privasi dalam memberi manfaat kepada masyarakat.
Prinsip
kegunaan sosial didasarkan asumsi bahwa media sejatinya agen moral yang dapat
memilah informasi yang berguna bagi audiens. Sehingga informasi yang
disampaikan tidak menonjolkan sisi sensionalitas dimana berujung pada invasi
privasi.
3. Keadilan, berkaitan dengan
pertanayan sejauh mana privasi subjek layak diangkat.
4. Minimalisasi hal yang bisa
menyakitkan bagi orang lain.
Bila
invasi tidak dapat dihindari karena kepentingan yang lebih luas bagi
masyarakat, peliputan mesti dipertimbangkan, apakah hal detai diperlukan atau
tidak.
Prinsip kegunaan sosial banyak dipertanyakan pada media infotainment “Junk Food News”, adalah berita yang tidak ada relevansinya dengan kepentingan publik. Hal ini sering terjadi dalam berita infotainment. Infotainment adalah fenomena global. Ini adalah konsekuensi dan komersialisasi media yang makin mengglobal. Persaingan industri media, mendorong tayangan Infotainment dan pekerjaannya menempati posisi cukup penting dalam landscape media saat ini.
Pertanyaan :
samarnya batasan
privasi pada media sosial hak privasi membuat informasi pribadi yang dibagikan
tidak tentu apakah akan terjaga atau tidak atau bisa saja digunakan oleh orang
lain dalam konteks negatif. Maka adakah
etika secara tersirat atau standar moral yang wajib dipatuhi oleh pengguna
media sosial?
Komentar
Posting Komentar