KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN
Resume buku Etika dan Filsafat Komunikasi Muhammad Mufid,2009
Kelompok 6
Ilkom C
Kioko
Vibie Adzira
Nindi
Anggita Febriani
Queena
Adzikra Arza
Reza Dwi
Pangestu
BAB 11
KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN
A. A. KONTRADIKSI KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN
Munculnya
ribuan media baru berkat arus reformasi tahun 1998 telah menjadi ladang untuk
menumpahkan segala karya dan ide yang dimiliki masyarakat yang dapat
dipublikasikan. Media massa memiliki dampak yang sangat penting dikarenakan
terdapat beberapa aspek didalamnya. Aspek pertama yaitu daya jangkaunya
(coverage) yang amat luas dalam menyebarluaskan informasi membuat ide dan karya
kita yang dimediasikan akan menjadi perhatian bersama di berbagai tempat dan
kalangan. Aspek kedua yaitu, kemampuan media untuk melipatgandakan pesan
(multiplier of message) yang luar biasa. Pelipatgandaan ini menyebabkan dampak
yang sangat besar di tengah khalayak. Ketiga yaitu, setiap media massa dapat
mewacanakan sebuah ide atau karya sesuai pandangannya masing-masing. Kebijakan
redaksional setiap media menentukan bentuk tampilan dan isi beritanya. Dan
aspek terakhir yaitu dengan fungsi penetapan agenda (agenda setting) yang
dimilikinya, media massa memiliki kesempatan yang luas untuk memberitakan ide
atau karya kita.
Kajian
tentang agenda setting yang mengungkapkan
hubungan antara isu-isu dan hal-hal yang secara sangat mencolok ditayangkan
dalam media massa (agenda media) menunjukkan ada perbedaan hasil penelitian di
antara para peneliti.
Pertama, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan signifikan antara dua jenis media yang berbeda seperti telivisi dan surat kabar. Kedua, sementara peneliti lain menemukan bahwa fungsi agenda setting surat kabar lebih efektif daripada televisi. Dan ketiga yaitu dukungan terbatas dari hipotesis bahwa surat kabar menampilkan agenda setting lebih kuat daripada televisi.
B.
B. PENGERTIAN KEBEBASAN
Kemampuan
yang dimiliki manusia untuk menentukan dirinya sendiri merupakan pengertian
dari kebebasan menurut filsafat. Kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada
sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan
berkehendak.
Kebebasan dan
tanggung jawab muatan pesan dalam etika komunikasi masih bersifat kontradiktif
dalam implementasinya. Padahal kedua norma tersebut tidaklah bersifat
kontradiktif dan karenanya salah satu harus dipilih untuk kemudian meninggalkan
yang lainnya. Karena bukan berate saat kita memiliki tanggung jawab kita akan
kehilangan kebebasan.
C. C. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Dalam
filsafat, pengertian tanggung jawab adalah kemampuan manusia yang menyadari
bahwa seluruh tindakannya selalu mempunyai konsekuensi dan tanggung jawab
merupakan restriksi (pembatasan) dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia,
tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri. Dengan
demikian, kebebasan manusia harus dikelola agar tidak terjadi kekacauan. Dan
norma untuk mengelola kebebasan itu adalah tanggung jawab sosial.
Teori tanggung
jawab sosial menyatakan bahwa media harus meningkatkan standar secara mandiri,
menyediakan materi mentah dan pedoman netral bagi warga negara untuk mengatur
dirinya sendiri. Media juga memahami pergerakan pemerintah pada saat
pemerintahan telah menerapkan kontrol atas muatan siaran. Pemerintah dianggap
sebagai “musuh utama dari kebebasan” dan
pemerintahan yang paling minimal dalam memerintah adalah pemerintahan yang
paling baik.
Terdapat kritik terhadap pers, salah
satunya adalah bahwa pers menggunakan kekuatannya yang besar untuk mencapai
tujuannya. Pers memiliki tanggung jawab utama untuk menentukan dan menerapkan
standar tanggung jawab sosial, tapi prosesnya juga harus sejalan dan sistematis
dengan usaha-usaha masyarakat, konsumen, dan pemerintah.
Pada
umumnya, surat kabar dan majalah utama beorientasi pada khalayak. Di tahun
1970-an surat kabar mulai menyediakan kolom saran pemirsa dan hot line. Menurut golongan libertian,
pemerintah merupakan “musuh utama kebebasan”, pemerintahan yang paling minimal
dalam memerintah adalah pemerintahan yang palinhg baik. Sementara itu pandangan
neoliberal lebih pada pelanggaran oleh perusahaan dan badan non-pemerintahah
terhadap kebebasan individu. Pers memiliki tanggung jawab utama untuk
menentukan dan menerapkan standar tanggung jawab sosial tapi prosesnya juga
harus “sejalan dan sistemis dengan usaha-usaha masyarakat, konsumen, dan
pemerintah”.
D.
PENGERTIAN PESAN
Pesan
merupakan acuan dari berita atau peristiwa yang disampaikan melalui
media-media. Suatu pesan memiliki dampak yang dapat mempengaruhi
pembaca/pemirsanya. Dalam sosiologi, komunikais dijelaskan sebagai sebuah
proses memkanai yang dilakukan oleh seseorang terhadap informasi, sikap dan
perilaku orang lain. Era reformasi membuat terciptanya kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat sehingga berdampak pada semakin maraknya media massa.
Munculnya banyak media massa sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat juga
namun hal ini mengakibatkan berbagai dampak.
E.
ISU MORAL
Khalayak
sangat sensitive terhadap isi pesan
yang di sampaikan media. Terutama bila media tersebut mengandung unsur yang
bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat. Pesan tersebut dapat berupa
pornografi dan pornoaksi. Ada tiga isu pokok antara kebebasan dan tanggung
jawab muatan pesan dalam media, yakni (1) pornografi; (2) pesan yang
kontroversial; (3) pesan yang menghina sara.
1.
Pornografi
Estetika
modernis tegas menganggap pornografi bukan seni dan merekomendasikan agar
pornografi ditiadakan atau di control ketat karena dapat membahayakan. Menurut
estetika modernis, pornografi benar-benar harus di enyahkan tanpa harus
mempertimbangkan “seni”, karena dianggap telah mengeksploitasi keperempuanan
dan merendahkan martabat perempuan. Jadi, pornografi tidak dapat dibela dari
dalam teori estetika, lama maupun baru, pornografo memang bukan masalah
estetika, melainkan etika.
Karena
melainkan masalah etika, pornografi tidak dapat berlindung di bawah kebebasan
pers. Apa yang disebut kebebasan pers bukan kebebasan subyektif yang berkaitan
dengan etika privat, melainkan kebebasan yang sifatnya politik berkaitan dengan
etika sosial. Pornografi, meliputi pornoteks. Pornosuara, pornoaksi,
pornomedia, dan cyberporn. Namun
demikian, saat ini telah terjadi pergeseran konsep pornografi serta ambiguitas
definisi pornografi. Pergeseran meliputi perubahan dan relativitas batasan
kepornoan, sedangkan ambiguitas menunjuk pada inkonsistensi pelabelan kepornoan
untuk dua hal yang sama serta sejenis.
Pornografi tidak
bisa dihilangkan, karena prografi sudah menjadi industri. Menurut data New York Times, Alvin day mengatakan
masyarakat Amerika Serikat menghabiskan $4 milayar dalam berbelanja video
porno, lalu pendapatan AS dari pornografi di internet tahun 2006 mencapai $2,84
miliar.
Majalah online Good Magazine¸ yang dikutip AG Ekawenats
Wenats, memperlihatkan statistic pornografi :
a. 12% situs dunia mempunyai unsur pornografi,.
Diperkirakan 372 juta website pornografi.
b. 25% pencarian internet adalah pornografi
c. 35% data diunduh dari internet merupakan pornografi
d. Setiap detik 28.258 orang menonton pornografi
e. Setiap detik $89,00 dihabiskan untuk pornografi
f.
266 situs porno
baru muncul setiap hari
g. “sex” merupakan kata yang banyak dicari di internet
h. Negara yang melarang pornografi adalah Saudi Arabia,
Iran, Bahrain, Mesir, Uni Emirat Arab, Kuwait, Malaysia, Indonesia. Singapura,
Kenya, India, Kuba dan Cina.
Data yang ada menegaskan bahwa
pertentangan antara tekanan kebebasan serta tanggung jawab sosial perlu
diletakkan secara bersama. Mengikuti tekanan kebebasan akan menghilangkan
fungsi komunikasi, sebaliknya menafikan faktor kebebasan dalam komunikasi bukan
pilihan realistis. Maka dari itu diperlukan pendekatan etis atas ralasi
konfliktuil. Dengan pendekatan etis, standar yang dipakai sebagai tolak ukur
menentukan sebuah produk komunikasi dinilai porno atau tidak serta layak
dipublikasi atau tidak terletak pada masyarakat sendiri.
Negara
maju seperi Amerika Serikat definisi kepornoan mengalami kemajuan dengan
memasukkan indecency (pesan tidak
sopan) sebagai kepornoan, sebagai bagian kontrol publik atas praktik
komunikasi. Contoh kasus Timberlake berduet dengan Janet Jackson (2004) terlalu
ekspresif menarik korset Janet, sehingga bagian dada Janet terlihat, dimana FCC
mengusut media bersangkutan yaitu CBS dan MTV.
Pornografi di AS bukan sesuatu yang dilarang, tetapi tayangan indency melanggar peredaran produk
komunikasi termasuk pornografi. Yang dilanggar stasium televisi tersebut adalah
aspek perlindungan anak, karena duet tersebut ditayangkan secara live dengan kategori untuk semua umur.
Mengherankan
jika pornografi di Indonesia ditempatkan pada ranah personal serta dipertentangkan
dengan kebebasan berkreasi. Pornografi dan kreativitas adalah dua hal menurut
penulis berbeda pada konteks berbeda dari sisi receiver (penerima) pesan. Kreativitas merupakan upaya penuangan
asa, karsa, serta seni seseorang kemudian menjadi pesan (messege) yang
ditujukan untuk publik. Kreativitas bersifat personal. Sedangkan pornografi
penuangan kreativitasnya dalam kapasitas sebagai pesan yang hendak ditujukan
seluas-luasnya audiens.
Pornografi
adalah pesan dimana receiver bersifat
komunal. Karena suatu saat suatu karya dapat masuk kategori kreativitas saat
karya dalam kapasitasnya pesan ditujukan untuk personal tapi suatu karya masuk
kategori pornografi ketika dalam kapasitasnya pesan ditujukan pada publik
dimana norma publik menilai karya masuk bagian pornografi. Dengan begitu
sesuatu dianggap pornografi atau tidak yaitu ditentukan oleh norma dan definisi
yang ada pada masyarakat.
Hal yang
membuat pornografi menuai kontorversi di Indonesia yaitu tidak ada standar
terukut, objektif, universal serta metodis untuk mengatakan sebuah produk
pornografi atau tidak. Di Amerika Serikat, regulasi pornografi digeser dari
persoalan esensi menjadi persoalan distribusi dan konsumsi dengan cara membagi
produk menjadi tiga kategori yaitu X, XX, dan XXX. Menurut Alvin Day kategori X
adalah produk berisi gambaran seksualitas serta keterlanjangan yang tidak
menggambarkan hubungan seksual dimana adegan ciuman termasuk dalamnya. Kategori
XX merupakan produk pornografi berisi gambaran hubungan seksual yang tidak
detail. Kategori XX disebut kategori softcore.
Sedangkan kategori XXX merupakan pornografi yang memuat gambaran hubungan
seksual yang lebih rinci, kategori XXX disebut dengan kategori hardcore.
Semakin
banyak X menunjukan produk semakin porno dan karenanya distirbusi dan konsumsi
harus dibatasi, disatu sisi regulasi mengakomodasi fokus ekonomi dari
pornografi yang tidak bisa dihilangkan, pada sisi lain regulasi berhasil
menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak. Cara mengurangi benang kusut
pornografi di Indonesia yaitu dengan memindahkan fokus diskusi dari persoalan
esensi menjadi persoalan distribusi dan konsumsi. Analogi sederhana adalah
minuman keras dan rokok, keduanya berisi aspek berbahaya, tetapi regulasi
keduanya tidak berupaya menegasikan, namun lebih ke persoalan tata laksana
distribusi dan konsumsi sehingga pihak tertentu seperti anak-anak terlindungi.
Solusi
lain soal pornografi yaitu dengan membuat kategorisasi pada produk yang
bernilai porno. Amerika Serikat memberi kategori porno menjadi tiga yaitu X,
XX, dan XXX. Indonesia bisa menetapkan
kategori yang lebih luas seperti sepuluh X dengan lengkap penjelasan kepornoan.
Lalu ditetapkan kategori X yang bisa dikonsumsi bebas dan berapa yang harus
dibatasi distribusi serta konsumsinya.
2.
Pesan yang mengguncang atau menimbulkan shock
Pesan yang
mengguncang atau menimbulkan shock dapat berasal dari lima hal yaitu:
a.
Pesan yang menyerang
Sebagai
contoh pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa pada tahun 2004 semua
pasangan calon presiden menerima kucuran dana dari departemen kelautan dan
perikanan (DKP) termasuk SBY (lihat waspada online, 20 juni 2007). Dalam
diskursus ilmu komunikasi, pernyataan tersebut merupakan pesan yang menyerang
kredibilitas SBY, karena pada saat yang sama ia tengah gencar menggalakkan
pemberantasan korupsi.
b.
Pesan yang membunuh karakter seseorang
Pembunuhan karakter seseorang bisa melalui
pesan baik berisi informasi benar atau salah mengenai seseorang sedemikian rupa
dan terjadi berulang-ulang, sehingga para audiens mendapati pesan jika yang
bersangkutan memiliki karakter dan sifat yang tidak baik.
c.
Visualisasi yang mengguncang
Sebagai contohnya terdapat foto pemenang
pultizer tahun 2004 menggambarkan seekor burung nasar sedang menunggui seorang
anak pengungsi disudan yang sedang sekarat kelaparan. Selanjutnya foto
dipublikasikan terjadilah kontroversi mengenai foto tersebut yang dikatakan
sebagai tidak etis. Berjalannya waktu hingga tiga bulan lamanya karena tak
tahan atas kontroversi tersebut fotografer bernama kevin charter ditemukan
tewas bunuh diri.
d.
Tayangan kekerasan dan sadisme
Contohnya acara televisi semakin beragam.
Salah satunya adalah acara smackdown yang ditayangkan distasiun tv. Acara
tersebut meraih rating tinggi namun memberikan dampak yang cukup concern
khususnya untuk anak yang dibawah umur yang mudah terpengaruh acara tv tersebut
sehingga memakan korban. Hingga akhirnya banyak sekali tuntutan untuk
memberhentikan tayang acara tersebut.
e.
Pesan tentang mistik dan takhayul
Salah satu contoh kasus pesan tentang mistik
dan takhayul yaitu isu dukun santet yang mengguncangkan daerah sukabumi. Ada
salah satu orang yang dikatakan sebagai dukun santet maka pasti akan berujung
pada kematian karena dikeroyok massa. Setelah tokoh agama, tokoh masyarakat,
pejabat dan pihak kepolisian melakukan penyuluhan dan pengusutan tuntas,
barulah stigmatisasi dukun santet perlahan menghilang.
3. Pesan yang
menghina SARA
Khusus dalam pesan yang menghina SARA,
keberatan dan tuntunan hukum selain ditujukan kepada pihak yang memproduksi
pesan, juga dapat diajukan kepada pihak yang memproduksi pesan.
F. MENCARI BATASAN MORAL
Louis Alvinday Dalam bukunya ”Etics In media
communication”
Menyarankan agar pertentangan antara
implementasi kebebasan dan tanggung jawab sosial dapat diselesaikan melalui
pencarian empat prinsip yaitu:
1.
Harm Principle
Menurut
prinsip ini kebebasan individu layak dibatasi guna mencegah terjadinya tindakan
menyakiti orang lain.
2.
Patrenalism Principle
Kita
menjadi apa yang kita baca atau yang kita tonton karena muatan pesan media
harus dikontrol sedemikian rupa sehingga hal-hal cabul atau yang merugikan
masyarakat dapat dicegah.
3.
Moralism Principle
Menurut
prinsip ini moral baik atau buruknya ditentukan oleh masyarakat bukan oleh
individu. Karenanya seseorang melakukan kebaikan tidak akan berarti bila
masyarakat mengatakannya sebagai hal keburukan, begitupun sebaliknya.
4.
Offense Principle
Prinsip
ini dalam penyampaian pesan tidak boleh menimbulkan rasa malu, kegelisahan dan
kebingungan bagi orang lain.
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL MEDIA
William R. Rivers, Jay W. Jensen dan Theodore
Peterson dalam buku yang berjudul media massa dan masyarakat modern (2003)
mengatakan bahwa, paling tidak terdapat lima jenis tanggung jawab sosial oleh
masyarakat modern dari media yaitu:
1.
Media harus menyajikan “pemberitaan yang
benar, komprehensif dan cerdas”.
2.
Media harus berperan sebagai forum pertukaran
pendapat, komentar dan kritik.
3.
Media harus menyajikan gambaran khas dari
setiap kelompok masyarakat.
4.
Media harus selalu menyajikan dan menjelaskan
tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5. Media harus membuka akses keberbagai sumber informasi.
Pertanyaan :
Banyak acara dalam media televisi khususnya di
indonesia yang menyensor secara berlebihan beberapa bagian yang seharusnya
tidak menimbulkan masalah dalam penayangan, apakah hal tersebut dapat dikatakan
sebagai pergeseran konsep pornografi serta ambiguitas definisi pornografi? Lalu
apa yang seharusnya dilakukan media dalam menyensor berbagai hal yang berbau
pornografi?
Komentar
Posting Komentar