KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN

 

Resume buku Etika dan Filsafat Komunikasi Muhammad Mufid,2009

Kelompok 6 Ilkom C

Kioko Vibie Adzira

Nindi Anggita Febriani

Queena Adzikra Arza

Reza Dwi Pangestu

 

BAB 11

KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN

 

A.     A. KONTRADIKSI KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN

Munculnya ribuan media baru berkat arus reformasi tahun 1998 telah menjadi ladang untuk menumpahkan segala karya dan ide yang dimiliki masyarakat yang dapat dipublikasikan. Media massa memiliki dampak yang sangat penting dikarenakan terdapat beberapa aspek didalamnya. Aspek pertama yaitu daya jangkaunya (coverage) yang amat luas dalam menyebarluaskan informasi membuat ide dan karya kita yang dimediasikan akan menjadi perhatian bersama di berbagai tempat dan kalangan. Aspek kedua yaitu, kemampuan media untuk melipatgandakan pesan (multiplier of message) yang luar biasa. Pelipatgandaan ini menyebabkan dampak yang sangat besar di tengah khalayak. Ketiga yaitu, setiap media massa dapat mewacanakan sebuah ide atau karya sesuai pandangannya masing-masing. Kebijakan redaksional setiap media menentukan bentuk tampilan dan isi beritanya. Dan aspek terakhir yaitu dengan fungsi penetapan agenda (agenda setting) yang dimilikinya, media massa memiliki kesempatan yang luas untuk memberitakan ide atau karya kita.

Kajian tentang agenda setting yang mengungkapkan hubungan antara isu-isu dan hal-hal yang secara sangat mencolok ditayangkan dalam media massa (agenda media) menunjukkan ada perbedaan hasil penelitian di antara para peneliti.

Pertama, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan signifikan antara dua jenis media yang berbeda seperti telivisi dan surat kabar. Kedua, sementara peneliti lain menemukan bahwa fungsi agenda setting surat kabar lebih efektif daripada televisi. Dan ketiga yaitu dukungan terbatas dari hipotesis bahwa surat kabar menampilkan agenda setting  lebih kuat daripada televisi.

B.      B. PENGERTIAN KEBEBASAN

Kemampuan yang dimiliki manusia untuk menentukan dirinya sendiri merupakan pengertian dari kebebasan menurut filsafat. Kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak.

Kebebasan dan tanggung jawab muatan pesan dalam etika komunikasi masih bersifat kontradiktif dalam implementasinya. Padahal kedua norma tersebut tidaklah bersifat kontradiktif dan karenanya salah satu harus dipilih untuk kemudian meninggalkan yang lainnya. Karena bukan berate saat kita memiliki tanggung jawab kita akan kehilangan kebebasan.

 

C.      C. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB

Dalam filsafat, pengertian tanggung jawab adalah kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya selalu mempunyai konsekuensi dan tanggung jawab merupakan restriksi (pembatasan) dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia, tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri. Dengan demikian, kebebasan manusia harus dikelola agar tidak terjadi kekacauan. Dan norma untuk mengelola kebebasan itu adalah tanggung jawab sosial.

Teori tanggung jawab sosial menyatakan bahwa media harus meningkatkan standar secara mandiri, menyediakan materi mentah dan pedoman netral bagi warga negara untuk mengatur dirinya sendiri. Media juga memahami pergerakan pemerintah pada saat pemerintahan telah menerapkan kontrol atas muatan siaran. Pemerintah dianggap sebagai  “musuh utama dari kebebasan” dan pemerintahan yang paling minimal dalam memerintah adalah pemerintahan yang paling baik.

Terdapat kritik terhadap pers, salah satunya adalah bahwa pers menggunakan kekuatannya yang besar untuk mencapai tujuannya. Pers memiliki tanggung jawab utama untuk menentukan dan menerapkan standar tanggung jawab sosial, tapi prosesnya juga harus sejalan dan sistematis dengan usaha-usaha masyarakat, konsumen, dan pemerintah.

Pada umumnya, surat kabar dan majalah utama beorientasi pada khalayak. Di tahun 1970-an surat kabar mulai menyediakan kolom saran pemirsa dan hot line. Menurut golongan libertian, pemerintah merupakan “musuh utama kebebasan”, pemerintahan yang paling minimal dalam memerintah adalah pemerintahan yang palinhg baik. Sementara itu pandangan neoliberal lebih pada pelanggaran oleh perusahaan dan badan non-pemerintahah terhadap kebebasan individu. Pers memiliki tanggung jawab utama untuk menentukan dan menerapkan standar tanggung jawab sosial tapi prosesnya juga harus “sejalan dan sistemis dengan usaha-usaha masyarakat, konsumen, dan pemerintah”.

D. PENGERTIAN PESAN

                Pesan merupakan acuan dari berita atau peristiwa yang disampaikan melalui media-media. Suatu pesan memiliki dampak yang dapat mempengaruhi pembaca/pemirsanya. Dalam sosiologi, komunikais dijelaskan sebagai sebuah proses memkanai yang dilakukan oleh seseorang terhadap informasi, sikap dan perilaku orang lain. Era reformasi membuat terciptanya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sehingga berdampak pada semakin maraknya media massa. Munculnya banyak media massa sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat juga namun hal ini mengakibatkan berbagai dampak.

E. ISU MORAL

                Khalayak sangat sensitive terhadap isi pesan yang di sampaikan media. Terutama bila media tersebut mengandung unsur yang bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat. Pesan tersebut dapat berupa pornografi dan pornoaksi. Ada tiga isu pokok antara kebebasan dan tanggung jawab muatan pesan dalam media, yakni (1) pornografi; (2) pesan yang kontroversial; (3) pesan yang menghina sara.

1.       Pornografi

Estetika modernis tegas menganggap pornografi bukan seni dan merekomendasikan agar pornografi ditiadakan atau di control ketat karena dapat membahayakan. Menurut estetika modernis, pornografi benar-benar harus di enyahkan tanpa harus mempertimbangkan “seni”, karena dianggap telah mengeksploitasi keperempuanan dan merendahkan martabat perempuan. Jadi, pornografi tidak dapat dibela dari dalam teori estetika, lama maupun baru, pornografo memang bukan masalah estetika, melainkan etika.

Karena melainkan masalah etika, pornografi tidak dapat berlindung di bawah kebebasan pers. Apa yang disebut kebebasan pers bukan kebebasan subyektif yang berkaitan dengan etika privat, melainkan kebebasan yang sifatnya politik berkaitan dengan etika sosial. Pornografi, meliputi pornoteks. Pornosuara, pornoaksi, pornomedia, dan cyberporn. Namun demikian, saat ini telah terjadi pergeseran konsep pornografi serta ambiguitas definisi pornografi. Pergeseran meliputi perubahan dan relativitas batasan kepornoan, sedangkan ambiguitas menunjuk pada inkonsistensi pelabelan kepornoan untuk dua hal yang sama serta sejenis.

                Pornografi tidak bisa dihilangkan, karena prografi sudah menjadi industri. Menurut data New York Times, Alvin day mengatakan masyarakat Amerika Serikat menghabiskan $4 milayar dalam berbelanja video porno, lalu pendapatan AS dari pornografi di internet tahun 2006 mencapai $2,84 miliar.

                Majalah online Good Magazine¸ yang dikutip AG Ekawenats Wenats, memperlihatkan statistic pornografi :

a.       12% situs dunia mempunyai unsur pornografi,. Diperkirakan 372 juta website pornografi.

b.      25% pencarian internet adalah pornografi

c.       35% data diunduh dari internet merupakan pornografi

d.      Setiap detik 28.258 orang menonton pornografi

e.      Setiap detik $89,00 dihabiskan untuk pornografi

f.        266 situs porno baru muncul setiap hari

g.       “sex” merupakan kata yang banyak dicari di internet

h.      Negara yang melarang pornografi adalah Saudi Arabia, Iran, Bahrain, Mesir, Uni Emirat Arab, Kuwait, Malaysia, Indonesia. Singapura, Kenya, India, Kuba dan Cina.

Data yang ada menegaskan bahwa pertentangan antara tekanan kebebasan serta tanggung jawab sosial perlu diletakkan secara bersama. Mengikuti tekanan kebebasan akan menghilangkan fungsi komunikasi, sebaliknya menafikan faktor kebebasan dalam komunikasi bukan pilihan realistis. Maka dari itu diperlukan pendekatan etis atas ralasi konfliktuil. Dengan pendekatan etis, standar yang dipakai sebagai tolak ukur menentukan sebuah produk komunikasi dinilai porno atau tidak serta layak dipublikasi atau tidak terletak pada masyarakat sendiri.

        Negara maju seperi Amerika Serikat definisi kepornoan mengalami kemajuan dengan memasukkan indecency (pesan tidak sopan) sebagai kepornoan, sebagai bagian kontrol publik atas praktik komunikasi. Contoh kasus Timberlake berduet dengan Janet Jackson (2004) terlalu ekspresif menarik korset Janet, sehingga bagian dada Janet terlihat, dimana FCC mengusut media bersangkutan yaitu CBS dan MTV.  Pornografi di AS bukan sesuatu yang dilarang, tetapi tayangan indency melanggar peredaran produk komunikasi termasuk pornografi. Yang dilanggar stasium televisi tersebut adalah aspek perlindungan anak, karena duet tersebut ditayangkan secara live dengan kategori untuk semua umur.

        Mengherankan jika pornografi di Indonesia ditempatkan pada ranah personal serta dipertentangkan dengan kebebasan berkreasi. Pornografi dan kreativitas adalah dua hal menurut penulis berbeda pada konteks berbeda dari sisi receiver (penerima) pesan. Kreativitas merupakan upaya penuangan asa, karsa, serta seni seseorang kemudian menjadi pesan (messege) yang ditujukan untuk publik. Kreativitas bersifat personal. Sedangkan pornografi penuangan kreativitasnya dalam kapasitas sebagai pesan yang hendak ditujukan seluas-luasnya audiens.

        Pornografi adalah pesan dimana receiver bersifat komunal. Karena suatu saat suatu karya dapat masuk kategori kreativitas saat karya dalam kapasitasnya pesan ditujukan untuk personal tapi suatu karya masuk kategori pornografi ketika dalam kapasitasnya pesan ditujukan pada publik dimana norma publik menilai karya masuk bagian pornografi. Dengan begitu sesuatu dianggap pornografi atau tidak yaitu ditentukan oleh norma dan definisi yang ada pada masyarakat.

        Hal yang membuat pornografi menuai kontorversi di Indonesia yaitu tidak ada standar terukut, objektif, universal serta metodis untuk mengatakan sebuah produk pornografi atau tidak. Di Amerika Serikat, regulasi pornografi digeser dari persoalan esensi menjadi persoalan distribusi dan konsumsi dengan cara membagi produk menjadi tiga kategori yaitu X, XX, dan XXX. Menurut Alvin Day kategori X adalah produk berisi gambaran seksualitas serta keterlanjangan yang tidak menggambarkan hubungan seksual dimana adegan ciuman termasuk dalamnya. Kategori XX merupakan produk pornografi berisi gambaran hubungan seksual yang tidak detail. Kategori XX disebut kategori softcore. Sedangkan kategori XXX merupakan pornografi yang memuat gambaran hubungan seksual yang lebih rinci, kategori XXX disebut dengan kategori hardcore.

        Semakin banyak X menunjukan produk semakin porno dan karenanya distirbusi dan konsumsi harus dibatasi, disatu sisi regulasi mengakomodasi fokus ekonomi dari pornografi yang tidak bisa dihilangkan, pada sisi lain regulasi berhasil menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak. Cara mengurangi benang kusut pornografi di Indonesia yaitu dengan memindahkan fokus diskusi dari persoalan esensi menjadi persoalan distribusi dan konsumsi. Analogi sederhana adalah minuman keras dan rokok, keduanya berisi aspek berbahaya, tetapi regulasi keduanya tidak berupaya menegasikan, namun lebih ke persoalan tata laksana distribusi dan konsumsi sehingga pihak tertentu seperti anak-anak terlindungi.

        Solusi lain soal pornografi yaitu dengan membuat kategorisasi pada produk yang bernilai porno. Amerika Serikat memberi kategori porno menjadi tiga yaitu X, XX, dan XXX. Indonesia  bisa menetapkan kategori yang lebih luas seperti sepuluh X dengan lengkap penjelasan kepornoan. Lalu ditetapkan kategori X yang bisa dikonsumsi bebas dan berapa yang harus dibatasi distribusi serta konsumsinya.

2. Pesan yang mengguncang atau menimbulkan shock

Pesan yang mengguncang atau menimbulkan shock dapat berasal dari lima hal yaitu:

a.       Pesan yang menyerang

Sebagai contoh pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa pada tahun 2004 semua pasangan calon presiden menerima kucuran dana dari departemen kelautan dan perikanan (DKP) termasuk SBY (lihat waspada online, 20 juni 2007). Dalam diskursus ilmu komunikasi, pernyataan tersebut merupakan pesan yang menyerang kredibilitas SBY, karena pada saat yang sama ia tengah gencar menggalakkan pemberantasan korupsi.

b.      Pesan yang membunuh karakter seseorang

Pembunuhan karakter seseorang bisa melalui pesan baik berisi informasi benar atau salah mengenai seseorang sedemikian rupa dan terjadi berulang-ulang, sehingga para audiens mendapati pesan jika yang bersangkutan memiliki karakter dan sifat yang tidak baik.

c.       Visualisasi yang mengguncang

Sebagai contohnya terdapat foto pemenang pultizer tahun 2004 menggambarkan seekor burung nasar sedang menunggui seorang anak pengungsi disudan yang sedang sekarat kelaparan. Selanjutnya foto dipublikasikan terjadilah kontroversi mengenai foto tersebut yang dikatakan sebagai tidak etis. Berjalannya waktu hingga tiga bulan lamanya karena tak tahan atas kontroversi tersebut fotografer bernama kevin charter ditemukan tewas bunuh diri.

d.      Tayangan kekerasan dan sadisme

Contohnya acara televisi semakin beragam. Salah satunya adalah acara smackdown yang ditayangkan distasiun tv. Acara tersebut meraih rating tinggi namun memberikan dampak yang cukup concern khususnya untuk anak yang dibawah umur yang mudah terpengaruh acara tv tersebut sehingga memakan korban. Hingga akhirnya banyak sekali tuntutan untuk memberhentikan tayang acara tersebut.

e.      Pesan tentang mistik dan takhayul

Salah satu contoh kasus pesan tentang mistik dan takhayul yaitu isu dukun santet yang mengguncangkan daerah sukabumi. Ada salah satu orang yang dikatakan sebagai dukun santet maka pasti akan berujung pada kematian karena dikeroyok massa. Setelah tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat dan pihak kepolisian melakukan penyuluhan dan pengusutan tuntas, barulah stigmatisasi dukun santet perlahan menghilang.

 

3. Pesan yang menghina SARA

Khusus dalam pesan yang menghina SARA, keberatan dan tuntunan hukum selain ditujukan kepada pihak yang memproduksi pesan, juga dapat diajukan kepada pihak yang memproduksi pesan.

 

F.    MENCARI BATASAN MORAL

Louis Alvinday Dalam bukunya ”Etics In media communication”

Menyarankan agar pertentangan antara implementasi kebebasan dan tanggung jawab sosial dapat diselesaikan melalui pencarian empat prinsip yaitu:

1.       Harm Principle

Menurut prinsip ini kebebasan individu layak dibatasi guna mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain.

2.       Patrenalism Principle

Kita menjadi apa yang kita baca atau yang kita tonton karena muatan pesan media harus dikontrol sedemikian rupa sehingga hal-hal cabul atau yang merugikan masyarakat dapat dicegah.

3.       Moralism Principle

Menurut prinsip ini moral baik atau buruknya ditentukan oleh masyarakat bukan oleh individu. Karenanya seseorang melakukan kebaikan tidak akan berarti bila masyarakat mengatakannya sebagai hal keburukan, begitupun sebaliknya.

4.       Offense Principle

Prinsip ini dalam penyampaian pesan tidak boleh menimbulkan rasa malu, kegelisahan dan kebingungan bagi orang lain.

 

 

G.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL MEDIA

William R. Rivers, Jay W. Jensen dan Theodore Peterson dalam buku yang berjudul media massa dan masyarakat modern (2003) mengatakan bahwa, paling tidak terdapat lima jenis tanggung jawab sosial oleh masyarakat modern dari media yaitu:

1.       Media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas”.

2.       Media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik.

3.       Media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat.

4.       Media harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat.

5.       Media harus membuka akses keberbagai sumber informasi.

Pertanyaan :

Banyak acara dalam media televisi khususnya di indonesia yang menyensor secara berlebihan beberapa bagian yang seharusnya tidak menimbulkan masalah dalam penayangan, apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai pergeseran konsep pornografi serta ambiguitas definisi pornografi? Lalu apa yang seharusnya dilakukan media dalam menyensor berbagai hal yang berbau pornografi?

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONFIDENSIALITAS DAN KEPENTINGAN UMUM

Respon Paper : Fenomena Konten Prank Berkedok Sedekah dan Pola Konsumsi Media Masyarakat Indonesia

PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI