Respon Paper : Masalah Privasi Pada Pemberitaan Artis dan Kejahatan Anak di Bawah Umur

Desember 13, 2020

Reza Dwi Pangestu - 2019041072

I.                    LATAR BELAKANG

            Media pemberitaan merupakan tempat semua informasi berkumpul dan dilihat oleh jutaan orang. Media berita berlomba-lomba dalam membuat berita yang dapat menarik perhatian masyarakat hingga sampai mengungkapkan privasi orang lain agar dapat mendapat views atau click semata. Tanpa disadari hal tersebut sudah melanggar privasi seseorang. Terdapat undang-undang yang menegaskan tentang hak privasi yaitu dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kebanyakan media suka mengekspos tentang privasi seseorang karena dinilai lebih banyak yang melihatnya. Seperti tentang selebriti yang terjebak kasus mengundang banyak perhatian. Tetapi juga tidak dipungkiri bahwa pemberitaan yang berkaitan dengan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur juga mengalami masalah privasi.

 

II.                  ISI

Etika adalah sebuah aturan yang digunakan dalam menentukan bagaimana seseorang harus melakukan sebuah tindakan mengenai baik atau buruknya tindakan yang dilakukan. Dalam kamus KBBI, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak kewajiban moral (ahlak). Menurut seorang ahli, DR. James J. Spillane etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan suatu tingkah laku manusia di dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan moral. Etika lebih mengarah ke penggunaan akal budi dengan objektivitas guna menentukan benar atau salahnya tingkah laku seseorang terhadap lainnya.

Setiap orang memiliki ahlak atau hati nurani mereka sendiri, mereka yang menentukan semua tindakannya sesuai kemauannya, dengan etika membuat seseorang untuk berpikir tentang benar atau salahnya perbuatan mereka nanti jika mereka hendak melanggar etika yang ada. Dengan kata lain etika digunakan sebagai pencegah atau pembatas agar seseorang tidak salah atau melewati batas dalam melakukan suatu tindakan. Maka dari itu seseorang perlu memperhatikan berbagai etika yang ada agar mereka tidak menyebabkan hal yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

Dunia yang serba digital seperti sekarang ini membuat media komunikasi sangat sering digunakan baik itu untuk melakukan hubungan jarak jauh, mencari informasi penting, atau menikmati hiburan yang ada. Dalam media komunikasi sendiri memiliki etika dimana berguna untuk menjaga agar tidak terjadinya suatu penyimpangan atau penyalah gunaan yang berakibat negatif kepada orang banyak. 

Media komunikasi saat ini mempunyai dampak yang besar dalam kehidupan masyarakat sekaligus membentuk kebiasaan seseorang dalam kehidupannya. Menurut seorang ahli, Syaiful Bahri Djamarah, media adalah sebuah alat bantu, yang bisa berupa apa saja, digunakan untuk menyalurkan pesan dalam rangka mencapai tujuan tertentu.   Dengan populernya media komunikasi saat ini membuka celah baru dalam menerima informasi dari mana saja dan kapan saja. Tidak dipungkiri bahwa masyarakat sangat tergantung dengan media komunikasi saat ini, diikuti dengan informasi atau berita yang menarik perhatian masyarakat. Terkadang media komunikasi dapat disalah gunakan yang dimana dapat berdampak buruk pada masyarakat.

            Privasi merupakan sebuah kebutuhan yang diperlukan oleh semua orang pada zaman seperti ini. Privasi memberikan ruang bagi seseorang untuk tetap dapat beraktivitas tanpa memikirkan orang lain tahu tentang kehidupan personal seseorang yang lebih dalam, dimana jika orang lain tahu dapat membuat orang yang privasinya di umbarkan tersebut dapat merasakan dampak efek buruk dari hal tersebut. Dengan semakin berkembangnya zaman dan diikuti perkembangan teknologi dalam bidang komunikasi memudahkan privasi seseorang dapat diketahui oleh kahalayak luas. Oleh karena itu dibuatlah sebuag undang-undang yang menjaga privasi seseorang agar dapat tetap terjaga dengan baik.

            Menurut Westin (1967) ia mendefinisikan privasi adalah klaim dari individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain. Privasi dalam media komunikasi harus dijadikan sebuah prioritas karena bersangkutan dengan kehidupan personal seseorang. Jika hak privasi seseorang dilanggar dalam media komunikasi maka data personal mereka akan dikenal oleh khalayak publik dan bisa menjadi bahan perbicaraan orang-orang yang membuat orang tersebut akan merasa privasinya tidak dihargai dan bisa merasakan depresi karenanya.

Media saat ini terpengaruh oleh politik dan juga ekonomi dimana tak hanya membuat media menjadi tidak dapat netral, jujur, adil, objektif tetapi media sekarang ini juga tidak mementingkan hak privasi seseorang tetapi mereka lebih memilih mengekspos privasi seseorang guna mendapatkan profit yang besar darinya. Penyebaran informasi yang memasukan identitas asli seseorang dan menjadi tontonan masyarakat masih banyak dilakukan oleh beberapa media. Layaknya seperti media pemberitaan dimana banyak berkaitan dengan privasi seseorang. Media menyajikan berita yang berisi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat tetapi dilain sisi media juga perlu memperhatikan bagaiaman mereka menulis sebuah informasi dalam laman berita mereka, bagaimana mereka bisa menyembunyikan identitas pribadi seseorang, jika berita tersebut berisi tentang sebuah kasus yang berat dan media mencoba menelusuri hal-hal pribadi yang tidak bersangkutan dengan kasus yang ada hal tersebut sudah menyerang privasi orang tersebut yang dimana nantinya akan berakibat negatif pada orang yang bersangkutan.

Persaingan yang semakin ketat, media jurnalisme terus melakukan pembaruan dengan menjadi lebih kreatif, dan melek teknologi. Membuat masyarakat dimanjakan dengan banyaknya informasi yang beredar baik dari televisi, majalah, surat kabar dan media lainnya dimana hal tersebut membantu kehidupan aktivitas masyarakat. Di lain sisi pemberitaan dalam media masih belum sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan privasi seseorang dibandingkan masih ada yang mengejar views berita mereka. Hal ini memberikan tanda bahwa privasi dalam pemberitaan belum terlalu bagus karena masih ada banyak kasus yang mencoba mengedepankan privasi seseorang untuk mendapatkan nilai hiburan pada para penonton seperti kehidupan seorang selebritis yang seharusnya tidak sampai ke publik menjadi terdengar dan hal tersebut membuat orang itu merasa dirugikan.

Banyak kasus artis yang menjadi perbincangan karena terkait masalah penggunaan narkoba dan hal lainnya. tetapi bagaimana berita tentang artis yang dikabarkan berkaitan dengan hal yang tidak baik seperti prostitusi, pada tahun 2015 hal ini dialami salah satu artis Cathy Sharon dimana ketika sedang dalam masa perceraian, dirinya dimasukan dalam sebuah media cetak dengan mencantumkan nama dan harga artis lain kemudian diikuti pada tahun 2019 dengan menyebarnya foto editan Cathy dalam katalog prostitusi. hal ini memberikan dampak pada kehidupan keseharian Cathy Sharon dimana sering menjadi pembicaraan di sekitar lingkungannya sendiri yang dimana hal ini sangat merugikan bagi dirinya. Hal ini berkaitan dengan catatan  William Posser mengenai gugatan privasi dalam (Mufid,2009:190). Kasus hal ini masuk dalam Public disclosure of embarrassing private facts yaitu penyebarluasan informasi yang memalukan tentang seseorang. Penyebaran informasi dilakukan dengan tulisan maupun dengan gambar.

Selain hal itu kasus kriminal juga menjadi topik yang suka dibicarakan dalam media dan  sudah banyak terjadi dan tidak hanya orang dewasa saja yang melakukannya tetapi anak dibawah umur juga ikut terlibat. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang melihatnya. Dalam buku Muhammad Mufid (etika dan filsafat komunikasi). Dalam tulisannya tersangka di bawah umur perlu dilindungi hak privasinya karena hukum pidana bagi anak tidak dibertujuan sebagai hukuman (punishment) tetapi lebih kepada rehabilitasi.  Menurut data komisi perlindungan anak (KPAI) menyebut, dari tahun 2011 sampai akhir 2018 tercatat 11.116 anak Indonesia yang berkaitang dengan kasus kriminal.

Dengan adanya kasus kriminal yang berkaitan dengan anak di bawah umur, media harus bisa menjaga privasi anak tersebut agar tidak diketahui orang lain. tetapi sangat  disayangkan masih ada media yang kurang teliti dalam menjaga privasi sang pelaku. Jika media tidak bisa menjaga privasi anak tersebut. Hal ini akan memberikan dampak pada diri anak tersebut, karena pada dasarnya sikap kejahatan yang dilakukan anak masih belum murni akan terus dilakukan. Menurut (Mufid,2009:200) jika hak privasi anak tersebut dilanggar hal ini akan menyebabkan stigmatisasi terhadap sang anak yang dimana dapat membuat anak tersebut semakin meneguhkan sikap serta perilaku jahatnya. Oleh karena itu sangat diperlukan penjagaan privasi.

Salah satu kasus tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu tentang 2 orang anak yang tertangkap basah mencuri kendaraan bermotor di halaman sebuah masjid. Pemberitaan ini di muat salah satu media berita yaitu : harianjogja,com. Media harianjogja melakukan hal yang benar dalam menyembunyikan nama asli pelaku dengan menggunakan samaran. Tetapi terdapat hal yang sedikit melanggar hak privasi kedua anak tersebut yakni tentang tempat asal mereka berdua dimana media menyebutkan asal tempat mereka seperti “AR, 13 asal kecamatan Cawas, kabupaten Klaten” dimana hal ini media tidak mencoba menutupinya yang dimana seharusnya tempat tinggal adalah merupakan privasi seseorang.  

Kemudian media kembali membocorkan privasi mengenai keluarga kedua anak yang terlibat kasus tersebut. Dimana media menuliskan apa yang melatarbelakangi kedua anak tersebut mencuri motor adalah karena faktor iri dengan teman sekolahnya yang lain. kemudian dibuka privasi tentang latar belakang keluarga kedua anak tersebut merupakan keluarga yang kurang mampu dan diketahui pekerjaan orangtua hanya sebagai buruh bangunan. Sampai pada tahap ini pelanggaran privasi sudah sampai terkait keluarga pelaku. Hal ini dapat menyebabkan keluarga dan pelaku merasa kehilangan privasi karena pemberitaan tersebut. Seharusnya pada tahap ini praktik media komunikasi perlu menghormati privasi pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

Dari kasus yang ada sebenarnya privasi memiliki nilai yang penting bagi semua orang. Menurut (Mufid,2009:192), privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang memiliki sifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu. Pelanggaran privasi bisa menyebabkan seseorang tidak dapat mengendalikan apa yang terjadi pada dirinya. Hal ini sama seperti kedua kasus dimana jika terjadinya sebuah pelanggaran privasi bahkan sampai tahu tentang privasi pribadi dan keluarga hal seperti ini dapat menimbulkan rasa malu bagi mereka oleh karena itu perlindungan privasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan oleh yang bersangkutan. Dengan menjalankan atau menghormati privasi orang lain dapat membuat mereka merasa aman dari faktor luar.

 

 

III.                Kesimpulan

Berdasarkan kesimpulan dari pembahasan di atas bahwa privasi sangat penting untuk setiap individu, karena dengan privasi membuat seseorang dapat merasa aman, tetapi dapat diketahui bahwa masih ada media yang mengumbar privasi untuk mendapat suatu keuntungan dimana seharusnya pelaku media harus bisa menjaga kerahasiaan atau privasi seseorang agar tidak mengakibatkan dampak buruk bagi mereka yang privasinya diketahui oleh orang lain. maka dari itu pelaku media seharusnya mengedepankan privasi ketimbang jumlah views yang mereka dapat dan sebaiknya media mengikuti kode etik jurnalistik untuk dapat menjaga privasi seseorang.

Referensi

http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/ref/article/view/1102

https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/03/07/513/1033658/ingin-punya-motor-dua-bocah-di-gunungkidul-nekat-mencuri-di-masjid

https://peradi-tasikmalaya.or.id/tanya-jawab-periksa-hak-privasi-orang-lain-pidana-6-tahun/

https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2019/Pernah-Dituduh-Terlibat-Prostitusi,-Ini-Harapan-Cathy-Sharon-untuk-Media/

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/etika

https://www.zonareferensi.com/pengertian-etika/

https://pakarkomunikasi.com/pengertian-media-menurut-para-ahli#:~:text=Dalam%20buku%20Pengantar%20Ilmu%20Komunikasi,manusia%2C%20seperti%20mata%20dan%20telinga.

Buku Muhammad Mufid. Etika dan Filsafat Komunikasi, 2009

Westin, Alan. Privacy and Freedom. New York Ig Publishing, 2015.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONFIDENSIALITAS DAN KEPENTINGAN UMUM

PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI

STREOTIP DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI