Respon Paper : Masalah Privasi Pada Pemberitaan Artis dan Kejahatan Anak di Bawah Umur
Desember 13, 2020
Reza Dwi Pangestu - 2019041072
I.
LATAR BELAKANG
Media pemberitaan merupakan tempat semua
informasi berkumpul dan dilihat oleh jutaan orang. Media berita berlomba-lomba
dalam membuat berita yang dapat menarik perhatian masyarakat hingga sampai
mengungkapkan privasi orang lain agar dapat mendapat views atau click semata. Tanpa
disadari hal tersebut sudah melanggar privasi seseorang. Terdapat undang-undang
yang menegaskan tentang hak privasi yaitu dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)
yang menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kebanyakan media suka mengekspos
tentang privasi seseorang karena dinilai lebih banyak yang melihatnya. Seperti tentang
selebriti yang terjebak kasus mengundang banyak perhatian. Tetapi juga tidak dipungkiri
bahwa pemberitaan yang berkaitan dengan kasus kejahatan yang dilakukan oleh
anak di bawah umur juga mengalami masalah privasi.
II.
ISI
Etika
adalah sebuah aturan yang digunakan dalam menentukan bagaimana seseorang harus
melakukan sebuah tindakan mengenai baik atau buruknya tindakan yang dilakukan.
Dalam kamus KBBI, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak kewajiban moral (ahlak). Menurut seorang ahli, DR. James J.
Spillane etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan suatu tingkah laku
manusia di dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan moral. Etika lebih
mengarah ke penggunaan akal budi dengan objektivitas guna menentukan benar atau
salahnya tingkah laku seseorang terhadap lainnya.
Setiap
orang memiliki ahlak atau hati nurani mereka sendiri, mereka yang menentukan
semua tindakannya sesuai kemauannya, dengan etika membuat seseorang untuk
berpikir tentang benar atau salahnya perbuatan mereka nanti jika mereka hendak
melanggar etika yang ada. Dengan kata lain etika digunakan sebagai pencegah
atau pembatas agar seseorang tidak salah atau melewati batas dalam melakukan
suatu tindakan. Maka dari itu seseorang perlu memperhatikan berbagai etika yang
ada agar mereka tidak menyebabkan hal yang dapat merugikan dirinya sendiri
maupun orang lain.
Dunia
yang serba digital seperti sekarang ini membuat media komunikasi sangat sering
digunakan baik itu untuk melakukan hubungan jarak jauh, mencari informasi
penting, atau menikmati hiburan yang ada. Dalam media komunikasi sendiri
memiliki etika dimana berguna untuk menjaga agar tidak terjadinya suatu
penyimpangan atau penyalah gunaan yang berakibat negatif kepada orang
banyak.
Media
komunikasi saat ini mempunyai dampak yang besar dalam kehidupan masyarakat
sekaligus membentuk kebiasaan seseorang dalam kehidupannya. Menurut seorang
ahli, Syaiful Bahri Djamarah, media adalah sebuah alat bantu, yang bisa berupa
apa saja, digunakan untuk menyalurkan pesan dalam rangka mencapai tujuan
tertentu. Dengan populernya media komunikasi saat ini
membuka celah baru dalam menerima informasi dari mana saja dan kapan saja.
Tidak dipungkiri bahwa masyarakat sangat tergantung dengan media komunikasi
saat ini, diikuti dengan informasi atau berita yang menarik perhatian
masyarakat. Terkadang media komunikasi dapat disalah gunakan yang dimana dapat
berdampak buruk pada masyarakat.
Privasi merupakan sebuah kebutuhan
yang diperlukan oleh semua orang pada zaman seperti ini. Privasi memberikan
ruang bagi seseorang untuk tetap dapat beraktivitas tanpa memikirkan orang lain
tahu tentang kehidupan personal seseorang yang lebih dalam, dimana jika orang
lain tahu dapat membuat orang yang privasinya di umbarkan tersebut dapat
merasakan dampak efek buruk dari hal tersebut. Dengan semakin berkembangnya
zaman dan diikuti perkembangan teknologi dalam bidang komunikasi memudahkan
privasi seseorang dapat diketahui oleh kahalayak luas. Oleh karena itu
dibuatlah sebuag undang-undang yang menjaga privasi seseorang agar dapat tetap
terjaga dengan baik.
Menurut
Westin (1967) ia mendefinisikan privasi adalah klaim dari individu, kelompok, atau lembaga
untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang
mereka dikomunikasikan kepada orang lain. Privasi
dalam media komunikasi harus dijadikan sebuah prioritas karena bersangkutan
dengan kehidupan personal seseorang. Jika hak privasi seseorang dilanggar dalam
media komunikasi maka data personal mereka akan dikenal oleh khalayak publik
dan bisa menjadi bahan perbicaraan orang-orang yang membuat orang tersebut akan
merasa privasinya tidak dihargai dan bisa merasakan depresi karenanya.
Media
saat ini terpengaruh oleh politik dan juga ekonomi dimana tak hanya membuat
media menjadi tidak dapat netral, jujur, adil, objektif tetapi media sekarang
ini juga tidak mementingkan hak privasi seseorang tetapi mereka lebih memilih
mengekspos privasi seseorang guna mendapatkan profit yang besar darinya. Penyebaran
informasi yang memasukan identitas asli seseorang dan menjadi tontonan
masyarakat masih banyak dilakukan oleh beberapa media. Layaknya seperti media
pemberitaan dimana banyak berkaitan dengan privasi seseorang. Media menyajikan
berita yang berisi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat tetapi dilain sisi
media juga perlu memperhatikan bagaiaman mereka menulis sebuah informasi dalam
laman berita mereka, bagaimana mereka bisa menyembunyikan identitas pribadi
seseorang, jika berita tersebut berisi tentang sebuah kasus yang berat dan
media mencoba menelusuri hal-hal pribadi yang tidak bersangkutan dengan kasus
yang ada hal tersebut sudah menyerang privasi orang tersebut yang dimana
nantinya akan berakibat negatif pada orang yang bersangkutan.
Persaingan
yang semakin ketat, media jurnalisme terus melakukan pembaruan dengan menjadi
lebih kreatif, dan melek teknologi. Membuat masyarakat dimanjakan dengan
banyaknya informasi yang beredar baik dari televisi, majalah, surat kabar dan
media lainnya dimana hal tersebut membantu kehidupan aktivitas masyarakat. Di
lain sisi pemberitaan dalam media masih belum sesuai dengan kode etik
jurnalistik yang mengedepankan privasi seseorang dibandingkan masih ada yang
mengejar views berita mereka. Hal ini memberikan tanda bahwa privasi dalam
pemberitaan belum terlalu bagus karena masih ada banyak kasus yang mencoba mengedepankan
privasi seseorang untuk mendapatkan nilai hiburan pada para penonton seperti
kehidupan seorang selebritis yang seharusnya tidak sampai ke publik menjadi
terdengar dan hal tersebut membuat orang itu merasa dirugikan.
Banyak
kasus artis yang menjadi perbincangan karena terkait masalah penggunaan narkoba
dan hal lainnya. tetapi bagaimana berita tentang artis yang dikabarkan
berkaitan dengan hal yang tidak baik seperti prostitusi, pada tahun 2015 hal
ini dialami salah satu artis Cathy Sharon dimana ketika sedang dalam masa
perceraian, dirinya dimasukan dalam sebuah media cetak dengan mencantumkan nama
dan harga artis lain kemudian diikuti pada tahun 2019 dengan menyebarnya foto
editan Cathy dalam katalog prostitusi. hal ini memberikan dampak pada kehidupan
keseharian Cathy Sharon dimana sering menjadi pembicaraan di sekitar
lingkungannya sendiri yang dimana hal ini sangat merugikan bagi dirinya. Hal ini
berkaitan dengan catatan William Posser mengenai
gugatan privasi dalam (Mufid,2009:190). Kasus hal ini masuk dalam Public disclosure of embarrassing private
facts yaitu penyebarluasan informasi yang memalukan tentang seseorang. Penyebaran
informasi dilakukan dengan tulisan maupun dengan gambar.
Selain
hal itu kasus kriminal juga menjadi topik yang suka dibicarakan dalam media dan
sudah banyak terjadi dan tidak hanya
orang dewasa saja yang melakukannya tetapi anak dibawah umur juga ikut
terlibat. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang melihatnya. Dalam buku
Muhammad Mufid (etika dan filsafat komunikasi). Dalam tulisannya tersangka di
bawah umur perlu dilindungi hak privasinya karena hukum pidana bagi anak tidak
dibertujuan sebagai hukuman (punishment)
tetapi lebih kepada rehabilitasi.
Menurut data komisi perlindungan anak (KPAI) menyebut, dari tahun 2011 sampai
akhir 2018 tercatat 11.116 anak Indonesia yang berkaitang dengan kasus
kriminal.
Dengan
adanya kasus kriminal yang berkaitan dengan anak di bawah umur, media harus
bisa menjaga privasi anak tersebut agar tidak diketahui orang lain. tetapi
sangat disayangkan masih ada media yang
kurang teliti dalam menjaga privasi sang pelaku. Jika media tidak bisa menjaga
privasi anak tersebut. Hal ini akan memberikan dampak pada diri anak tersebut,
karena pada dasarnya sikap kejahatan yang dilakukan anak masih belum murni akan
terus dilakukan. Menurut (Mufid,2009:200) jika hak privasi anak tersebut
dilanggar hal ini akan menyebabkan stigmatisasi terhadap sang anak yang dimana
dapat membuat anak tersebut semakin meneguhkan sikap serta perilaku jahatnya.
Oleh karena itu sangat diperlukan penjagaan privasi.
Salah
satu kasus tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu
tentang 2 orang anak yang tertangkap basah mencuri kendaraan bermotor di
halaman sebuah masjid. Pemberitaan ini di muat salah satu media berita yaitu :
harianjogja,com. Media harianjogja melakukan hal yang benar dalam
menyembunyikan nama asli pelaku dengan menggunakan samaran. Tetapi terdapat hal
yang sedikit melanggar hak privasi kedua anak tersebut yakni tentang tempat
asal mereka berdua dimana media menyebutkan asal tempat mereka seperti “AR, 13
asal kecamatan Cawas, kabupaten Klaten” dimana hal ini media tidak mencoba
menutupinya yang dimana seharusnya tempat tinggal adalah merupakan privasi
seseorang.
Kemudian
media kembali membocorkan privasi mengenai keluarga kedua anak yang terlibat
kasus tersebut. Dimana media menuliskan apa yang melatarbelakangi kedua anak
tersebut mencuri motor adalah karena faktor iri dengan teman sekolahnya yang
lain. kemudian dibuka privasi tentang latar belakang keluarga kedua anak
tersebut merupakan keluarga yang kurang mampu dan diketahui pekerjaan orangtua
hanya sebagai buruh bangunan. Sampai pada tahap ini pelanggaran privasi sudah
sampai terkait keluarga pelaku. Hal ini dapat menyebabkan keluarga dan pelaku
merasa kehilangan privasi karena pemberitaan tersebut. Seharusnya pada tahap
ini praktik media komunikasi perlu menghormati privasi pelaku yang masih di
bawah umur tersebut.
Dari
kasus yang ada sebenarnya privasi memiliki nilai yang penting bagi semua orang.
Menurut (Mufid,2009:192), privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi
pribadi yang memiliki sifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
Pelanggaran privasi bisa menyebabkan seseorang tidak dapat mengendalikan apa
yang terjadi pada dirinya. Hal ini sama seperti kedua kasus dimana jika
terjadinya sebuah pelanggaran privasi bahkan sampai tahu tentang privasi pribadi
dan keluarga hal seperti ini dapat menimbulkan rasa malu bagi mereka oleh
karena itu perlindungan privasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi hal yang
tidak diinginkan oleh yang bersangkutan. Dengan menjalankan atau menghormati
privasi orang lain dapat membuat mereka merasa aman dari faktor luar.
III.
Kesimpulan
Berdasarkan
kesimpulan dari pembahasan di atas bahwa privasi sangat penting untuk setiap
individu, karena dengan privasi membuat seseorang dapat merasa aman, tetapi
dapat diketahui bahwa masih ada media yang mengumbar privasi untuk mendapat
suatu keuntungan dimana seharusnya pelaku media harus bisa menjaga kerahasiaan
atau privasi seseorang agar tidak mengakibatkan dampak buruk bagi mereka yang
privasinya diketahui oleh orang lain. maka dari itu pelaku media seharusnya
mengedepankan privasi ketimbang jumlah views
yang mereka dapat dan sebaiknya media mengikuti kode etik jurnalistik untuk
dapat menjaga privasi seseorang.
Referensi
http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/ref/article/view/1102
https://peradi-tasikmalaya.or.id/tanya-jawab-periksa-hak-privasi-orang-lain-pidana-6-tahun/
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/etika
https://www.zonareferensi.com/pengertian-etika/
Buku Muhammad Mufid. Etika dan
Filsafat Komunikasi, 2009
Westin,
Alan. Privacy and Freedom. New York Ig Publishing, 2015.
Komentar
Posting Komentar